DPR Sebut Syarat Lulusan SMA untuk Anggota Dewan Berdasarkan Kondisi Sosiologis

Suasana rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan alasan anggota DPR tetap disyaratkan minimal lulusan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Menurut Arse, ketentuan tersebut didasarkan pada pertimbangan sosiologis, yakni sebagai bentuk penghargaan terhadap kondisi masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih berpendidikan hingga tingkat menengah atas.

“Itu kompromi kita. Sebenarnya secara sosiologis juga merupakan penghargaan terhadap masyarakat kita yang memang umumnya lulusan SMA,” kata Arse di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/10).

Pernyataan itu disampaikan Arse menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap syarat minimal lulusan SMA bagi calon anggota DPR dalam UU Pemilu.

Arse juga membuka peluang agar ketentuan tersebut kembali dibahas dalam revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, ia menegaskan keputusan akhir akan diserahkan kepada seluruh fraksi di DPR.

“Harapan kita diatur juga, tapi tentu sesuai dengan kesepakatan teman-teman,” ujarnya.

Sebelumnya, MK pada 29 September 2025 memutuskan untuk menolak gugatan terhadap pasal yang mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran konstitusi dalam ketentuan tersebut. “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 154/PUU-XXIII/2025.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan