Fraksi DPRD Pesbar Sampaikan Pandangan Empat Raperda

DPRD Pesbar sampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan empat ranperda usulan kepala daerah Selasa 7 Oktober 2025. Foto Yayan--
PESISIR TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan kepala daerah. Rapat berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Selasa, 7 Oktober 2025, dan dihadiri oleh 21 dari 24 anggota dewan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesbar, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., itu turut dihadiri Wakil Bupati Pesbar, Irawan Topani, S.H., M.Kn., Pj. Sekda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap empat ranperda yang diajukan, yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, serta Penyelenggaraan Kearsipan.
Fraksi Partai NasDem yang diwakili Ikam Mulhak menekankan pentingnya rasionalisasi dalam struktur perangkat daerah agar tidak terjadi pembengkakan organisasi yang tidak proporsional. Ranperda ini harus memiliki dasar kajian yang kuat, baik dari aspek beban kerja, kesesuaian urusan pemerintahan, maupun dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Jangan sampai penggabungan OPD justru menimbulkan tumpang tindih fungsi dan turunnya kualitas pelayanan,” katanya.
NasDem juga mendorong penerapan sistem merit dalam manajemen ASN agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi, bukan kepentingan politik. Terkait ranperda cadangan pangan, NasDem menilai regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi kerawanan pangan dan perubahan iklim.
“Sementara untuk ranperda prasarana perumahan dan kearsipan, NasDem menyoroti pentingnya mekanisme tegas terhadap pengembang dan percepatan digitalisasi arsip daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, A. Zulkipli Rohman, menyatakan dukungan terhadap empat ranperda tersebut. Ia menilai, pembahasan ranperda harus berlandaskan semangat demokrasi dan sinergi antarlembaga untuk menciptakan kebijakan berbasis riset yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Perubahan susunan perangkat daerah harus diarahkan pada peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Fraksi ini juga menyoroti pentingnya penguatan peran daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan percepatan penyerahan prasarana serta utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
“Dalam pandangannya mengenai kearsipan, PDI Perjuangan menegaskan bahwa pengelolaan arsip harus dilakukan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan menjadi bagian penting dari transparansi serta pertanggungjawaban publik,” ujarnya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili Sholihan menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik seluruh ranperda usulan kepala daerah tersebut. Terkait susunan perangkat daerah, PPP menegaskan pentingnya reformasi birokrasi untuk mempercepat pelayanan publik dan mendorong peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Dalam hal cadangan pangan, PPP mendorong agar konsep kemandirian pangan dikembangkan melalui urban farming dan penggunaan teknologi seperti hidroponik,” jelasnya.
Raperda ini, lanjutnya, diharapkan mampu menjaga kestabilan harga pangan dan ketersediaannya, termasuk alokasi anggaran khusus saat inflasi pangan meningkat. Fraksi PPP juga menilai ranperda PSU dan kearsipan sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Kami menekankan perlunya digitalisasi arsip, peningkatan kualitas SDM arsiparis, dan pembinaan berkelanjutan agar sistem kearsipan di Pesbar semakin modern,” katanya.