Silfester Matutina Ajukan PK Kedua, Eksekusi Diminta Ditunda

Kejaksaan Agung menepis kabar yang menyebut terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina. -Foto Dok---

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, berencana kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah permohonan pertama dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugurnya PK pertama disebabkan karena Silfester tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menegaskan bahwa pengajuan PK kedua sah secara hukum. Menurutnya, dalam perkara pidana, permohonan PK dapat diajukan hingga lima kali. Ia berharap upaya hukum kali ini dapat diterima oleh majelis hakim dan memberikan kesempatan baru bagi kliennya untuk membela diri.

Lechumanan juga meminta kejaksaan menunda eksekusi terhadap Silfester, mengingat proses hukum masih berjalan dan pasal yang dijeratkan dianggap telah kedaluwarsa. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap memaksakan eksekusi.

Silfester Matutina dikenal sebagai tokoh relawan yang aktif dalam politik nasional. Selain memimpin Solmet, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. Pada tahun 2025, ia juga diangkat sebagai komisaris independen BUMN pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Kasus yang menjerat Silfester berawal dari pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Atas pernyataan itu, pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung.

 

Hingga kini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut. Ia mengaku telah berdamai secara pribadi dengan JK dan siap menghadapi segala konsekuensi hukum, meski surat resmi eksekusi dari kejaksaan belum diterima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan