Indonesia Setujui Pemulangan Dua Napi Belanda, Keputusan Hukum Tetap Berlaku

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto Kemenkum HAM RI--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyepakati permintaan pemerintah Belanda untuk memulangkan dua warga negaranya yang menjadi narapidana di Indonesia. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10).

Dua narapidana yang dimaksud adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), keduanya terlibat dalam kasus narkotika. Siegfried dijatuhi hukuman mati, sedangkan Ali mendapat pidana penjara seumur hidup. Pemerintah Indonesia memberikan “green light” untuk pemulangan mereka ke Belanda.

Yusril menegaskan bahwa keputusan pemulangan tidak mengubah putusan pengadilan Indonesia. Hukuman mati untuk Siegfried dan penjara seumur hidup untuk Ali tetap berlaku, sementara kewenangan pembinaan dan potensi pengampunan, remisi, atau grasi menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.

Pemulangan ini mempertimbangkan faktor kemanusiaan, termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan narapidana. Siegfried Mets, yang berusia 73 tahun, mengalami penurunan kesehatan, sehingga pemerintah Belanda menyampaikan kekhawatiran terkait pelaksanaan hukuman mati.

 

Yusril menambahkan, pertimbangan kemanusiaan menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia menyetujui pemulangan kedua narapidana tersebut, sambil tetap menegaskan bahwa hukum di Indonesia tetap berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan