Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam UU TNI, Panglima TNI akan Dihadirkan di Sidang MK:

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto Beri Keterangan di Uji Materi UU TNI. Foto Net--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kehadiran Panglima TNI ini dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB, sebagai pihak terkait yang diminta memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara uji materi, yaitu perkara nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang sebelumnya, MK menyatakan bahwa keterangan Panglima TNI penting untuk memberikan perspektif dari institusi militer terkait sejumlah pasal dalam UU TNI yang dipersoalkan.

Dalam perkara nomor 68, pemohon menyoroti Pasal 47 ayat (2), yang dinilai berpotensi membuka celah bagi pengangkatan prajurit TNI ke posisi strategis di pemerintahan, tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Mereka juga berencana menghadirkan dua ahli untuk mendukung argumentasi mereka dalam sidang yang sama.

Sementara itu, perkara nomor 82 sempat menggugat Pasal 7 ayat 2 angka 9 dan 15 serta Pasal 47 ayat 1, yang dianggap menghidupkan kembali peran ganda (dwi fungsi) TNI dalam ranah sipil. Namun, permohonan ini telah dicabut oleh para pemohon.

Perkara nomor 92 mempersoalkan Pasal 53 ayat 4, yang dianggap memberi kewenangan sepihak kepada Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang tanpa proses pengawasan dari lembaga legislatif. Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan due process of law.

Sidang mendatang akan menjadi momen penting untuk mendengarkan langsung klarifikasi dari Panglima TNI dan pandangan para ahli terkait implikasi pasal-pasal tersebut terhadap prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan