Dasco Akui Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Kenaikan Lanjutan Rp54 Juta Dibatalkan

Dasco buka suara soal kenaikan dana reses anggota DPR RI. Foto CNN Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui adanya kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024–2029, dari semula Rp400 juta di periode sebelumnya menjadi Rp702 juta per masa reses.

Dasco menjelaskan, kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya penambahan indeks dan jumlah titik kunjungan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan.

“Kemudian ada perubahan kenaikan indeks dan jumlah titik reses sehingga menyebabkan dia jadi Rp702 juta,” ujar Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10).

Ia menegaskan, kebijakan kenaikan dana reses ini sudah resmi diberlakukan sejak Mei 2025, setelah disetujui dan ditandatangani secara administratif oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

Reses merupakan masa di mana anggota DPR tidak melakukan kegiatan persidangan di Senayan, melainkan kembali ke dapil untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan bakti sosial, serta menyampaikan hasil kerja legislatif.

Total terdapat 84 dapil di Indonesia yang diwakili 580 anggota DPR, dengan jadwal reses yang dilakukan 4–5 kali dalam setahun.

Namun, Dasco juga menepis kabar adanya kenaikan lanjutan dana reses menjadi Rp756 juta yang sempat beredar. Menurutnya, rencana penambahan Rp54 juta itu telah dibatalkan setelah muncul gelombang demonstrasi besar pada 25–31 Agustus 2025.

“Dana ini kita juga enggak disetujuin, termasuk tunjangan rumah dibatalkan, penambahan titik kita juga enggak setujui,” jelas Dasco.

Dasco menyebut sempat terjadi kekeliruan administratif di Setjen DPR, yang mengira kebijakan kenaikan baru tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025. Akibatnya, beberapa anggota DPR sempat menerima dana reses dengan nominal Rp756 juta.

“Dia pikir si Rp54 juta ini oke. Tapi belum juga tertransfer. Nah kemudian ditarik balik sudah didebit balik semuanya tadi tetap Rp702 juta,” ujarnya menegaskan.

Dengan demikian, dana reses resmi untuk setiap anggota DPR periode 2024–2029 tetap sebesar Rp702 juta, sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak Mei 2025.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan