Warga Pesbar Antusias Jadi PMI, Jalur Legal Jadi Prioritas

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia-KLING AI-
PESISIR TENGAH – Tren masyarakat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang memilih bekerja ke luar negeri masih menunjukkan konsistensinya sebagai salah satu alternatif utama untuk meningkatkan taraf hidup keluarga.
Hingga akhir September 2025, sebanyak 33 warga Pesbar telah memperoleh rekomendasi resmi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), berdasarkan data dari Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Distransnakerind) Kabupaten Pesbar.
Kabid Tenaga Kerja, Joni Aprizal, mendampingi Kepala Distransnakerind Pesbar, Amrulhaq, S.E., mengatakan, data tersebut merupakan hasil akumulasi dari proses registrasi dan penerbitan surat rekomendasi yang dilakukan secara bertahap sepanjang tahun berjalan.
“Jumlah warga Kabupaten Pesbar yang telah mendapatkan rekomendasi resmi sebagai CPMI sejak Januari hingga September 2025 tercatat sebanyak 33 orang. Mereka merupakan calon pekerja migran yang telah melalui proses sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.
Dijelaskannya, seluruh CPMI tersebut dipastikan berangkat melalui jalur legal dan telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Negara tujuan mereka pun semakin bervariasi. Jika sebelumnya hanya terbatas di kawasan Asia, kini CPMI asal Pesbar mulai merambah negara-negara di kawasan Eropa.
“Beberapa negara tujuan yang tercatat tahun ini antara lain Singapura, Taiwan, Hongkong, Turki, hingga Bulgaria. Ini menunjukkan bahwa peluang kerja di luar negeri semakin luas bagi warga Pesbar, asal mereka menempuh jalur yang benar,” jelasnya.
Menurutnya, dorongan ekonomi menjadi alasan utama para warga memilih bekerja di luar negeri. Gaji yang relatif lebih besar dan peluang finansial yang menjanjikan menjadi daya tarik utama bagi mereka yang ingin memperbaiki taraf hidup dan membantu perekonomian keluarga di kampung halaman.
“Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa bekerja sebagai PMI memberikan pendapatan yang signifikan. Ini tentu menjadi pertimbangan kuat bagi masyarakat untuk mencoba peruntungan di luar negeri,” ujarnya.
Meski demikian, Distransnakerind juga telah menaruh perhatian serius terhadap potensi penyimpangan dalam perekrutan tenaga kerja migran. Oleh karena itu, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur resmi.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran kerja dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Semua calon PMI wajib melalui prosedur legal, termasuk pengurusan dokumen dan surat rekomendasi dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Keberangkatan secara legal, menurut Joni, tidak hanya menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi para CPMI, namun juga memungkinkan pemerintah daerah untuk terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan jika terjadi persoalan di negara tujuan.
“Setiap CPMI asal Pesbar yang diberangkatkan melalui jalur resmi akan tercatat dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Ini memudahkan kami untuk memantau, sekaligus menjadi dasar perlindungan oleh pemerintah Indonesia di luar negeri jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” pungkasnya. (yogi/*)