Satpol PP Pesbar Imbau Warga Laporkan Ternak Liar

Kepala Satpol PP-Damkar Pesisir Barat, Cahyadi Muis--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat umum. Meskipun jumlah hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya kini mulai berkurang, Satpol PP tetap mengimbau warga untuk proaktif melapor jika masih menemukan pelanggaran di lingkungan masing-masing.

Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Muis, mengatakan hingga pertengahan Oktober 2025, pihaknya terus memantau kondisi di lapangan dan mencatat ada penurunan jumlah hewan ternak yang berkeliaran tanpa pengawasan. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, khususnya dalam hal pengawasan terhadap hewan peliharaan seperti sapi, kambing, maupun kerbau yang masih sering ditemukan berkeliaran di bahu jalan atau area publik.

“Kami mengimbau masyarakat jika masih menemukan banyaknya hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di tempat umum, agar segera melaporkannya ke kantor Satpol PP atau kepada personel kami di lapangan,” katanya.

Dengan begitu, kata dia, pihaknya bisa langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, langkah penertiban terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan tersebut tetap berpedoman pada regulasi daerah yang telah ditetapkan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang kemudian telah mengalami perubahan melalui Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020.

“Aturan tersebut secara tegas melarang pemilik hewan ternak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan umum, fasilitas publik, maupun area yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Masih kata dia, penertiban yang di lakukan selalu berdasarkan peraturan tersebut. Sebelumnya Satpol PP juga sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan serupa dan memberikan teguran langsung kepada pemilik ternak yang kedapatan membiarkan hewannya berkeliaran. Jika teguran tidak diindahkan, maka bisa mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum daerah. Dalam setiap kegiatan patroli, pihaknya berupaya mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

“Hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan umum seringkali menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari mengganggu lalu lintas, merusak tanaman warga, hingga menimbulkan potensi kecelakaan,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan