Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Dua Pria Terkait Sabu

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. --
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dua tersangka yang diamankan berinisial ZR (18) warga Kelurahan Dayamurni dan MRB (24) warga Tiyuh Daya Asri. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain tiga bungkus plastik klip berisi sabu, puluhan plastik klip kosong, dua alat hisap sabu (bong), tiga pirek kaca, timbangan digital, dua ponsel, tas selempang, celana jeans, serta beberapa buku dan catatan yang diduga berisi transaksi narkotika.
Kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut milik mereka. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
AKP Samsi Rizal mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dan keamanan lingkungan. (*/nopri)