Sidang Dawam Rahardjo, Tim Hukum Nilai Dakwaan JPU Tak Sah
Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo menuju meja persidangan--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO - Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (23/10/2025) itu, menghadirkan kuasa hukum terdakwa, Sukarmin, yang menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat secara formil dan materiil. Menurutnya, dakwaan tersebut disusun tidak cermat serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim hukum menilai dakwaan yang diajukan JPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai asas legalitas. Bahkan, perbuatan yang disangkakan kepada Dawam Rahardjo disebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administratif dalam pengelolaan dana Balai Latihan Kerja (BLK) Lampung Tengah.
Dalam pandangan tim hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut. Mereka juga menyoroti lemahnya pembuktian dari pihak jaksa, mengingat Pasal 183 KUHAP mewajibkan setiap dakwaan didukung bukti sah berupa dokumen dan keterangan saksi.
Dalam eksepsi itu, tim penasihat hukum menghadirkan 13 saksi, termasuk pejabat Pemkab Lampung Tengah dan ahli hukum dari Universitas Lampung. Selain itu, turut diajukan pendapat dari ahli hukum pidana nasional seperti Prof. Andi Hamzah dan Dr. Saldi Isra yang menilai dakwaan cacat formil dapat batal demi hukum.
Sukarmin, penasihat hukum Dawam Rahardjo, menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan langkah hukum sah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Ia meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan perkara ini dari daftar persidangan.
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang berlandaskan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. (*/nopri)