Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Peserta Miskin dan PBI

Foto: dok BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok tertentu yang memenuhi syarat. Langkah ini diambil untuk meringankan beban peserta yang sebelumnya menunggak saat masih berstatus mandiri namun kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk peserta yang sudah tidak lagi menanggung iuran secara mandiri, namun masih memiliki tunggakan lama.

“Jadi pemutihan itu intinya untuk orang yang sudah pindah komponen. Dulunya mandiri, lalu nunggak, tapi sekarang sudah jadi peserta PBI atau PBU Pemda. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” ujar Ghufron, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (22/10).

Ia menambahkan, penghapusan tunggakan hanya berlaku maksimal selama 24 bulan atau dua tahun. Misalnya, jika tunggakan terjadi sejak 2014, maka yang dihapus hanya dua tahun pertama dari total utang iuran.

“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap dua tahun, dan maksimal itu yang kita bebaskan,” tambahnya.

Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak bisa menghapus seluruh tunggakan karena akan berdampak pada beban administrasi lembaga tersebut. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat masih ada sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.

“Yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya Rp7,6 triliun, tapi itu belum termasuk komponen lainnya,” ungkap Ghufron saat menghadiri acara di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10).

 

Keputusan akhir mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan selesai di tingkat kementerian.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan