Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, Imbau Warga Lakukan Persiapkan Lebih Awal
25022024--
PESISIR SELATAN – Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) meminta masyarakat di wilayah Kecamatan setempat untuk dapat mempersiapkan lebih awal dalam upaya untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) tahun angaran 2024. Dengan begitu diharapkan sampai batas tempo pembayarannya tidak lagi ditemukan adanya objek PBB-P2 yang masih menunggak.
Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk PBB-P2 tahun 2024, kemungkinan akan segera diterbitkan oleh Pemkab setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga, setelah diterbitkannya SPPT tersebut, maka masyarakat terutama yang memiliki objek pajak dalam hal ini PBB-P2 itu akan mengetahui besaran PBB-P2 tahun 2024 yang menjadi kewajiban masyarakat untuk dibayar.
“Untuk itu, kita mengimbau masyarakat agar dapat mempersiapkan untuk persiapan pembayaran agar bisa lebih awal untuk melakukan pelunasan PBB-P2 tersebut,” katanya.
Lanjut dia, setidaknya masyarakat mulai menyisihkan pendapatannya dengan tujuan untuk membayar piutang PBB-P2 tahun 2024 ini. Dengan begitu jelas masyarakat akan lebih ringan, sehingga target PBB-P2 tahun 2024 di Kecamatan Pesisir Selatan ini bisa scepatnya terealisasi dengan maksimal. Mengingat ditahun 2023 lalu, terkait realisasi PBB-P2 di Kecamatan Pesisir Selatan ini juga belum maksimal.
“Karena itu, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama Peratin maupun perangkat di Pekonnya masing-masing itu agar dapat bekerjasama dalam hal penagihan PBB-P2 nanti,” jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, tunggakan ataupun piutang PBB-P2 ditahun 2024 itu pembayarannya nanti bisa selesai tepat waktu. Setidaknya bisa lebih maksimal dari tahun 2023. Pihaknya juga akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab Pesbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai jumlah objek PBB-P2 yang ada di Kecamatan setempat. Hal itu untuk mengetahui kepastian terhadap objek PBB-P2 yang benar-benar valid dan tidak ada persoalan.
“Karena dikhawatirkan objek PBB-P2 di Kecamatan Pesisir Selatan ini yang telah masuk dalam target piutang PBB-P2 tahun 2024 itu terdapat kendala, seperti penghitungan nilai besaran PBB-P2 yang tidak sesuai, maupun kendala lainnya,” pungkasnya.(*)