Data Objek PBB-P2 Tahun 2024 Masih Diperbaiki

26022024--

PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih melakukan perbaikan berkas data objek Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) yang ada di Kabupaten setempat untuk tahun anggaran 2024.

Kepala Bapenda Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M, S.H, M.M., mengatakan bahwa, untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini memang belum dilakukan pencetakan, karena saat ini juga semua berkas data objek PBB-P2 tersebut masih dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan bisa segera selesai, sehingga nanti semua SPPT untuk objek PBB-P2 tahun 2024 di Kabupaten Pesbar itu bisa dilakukan proses pencetakan.

“Semua objek data PBB-P2 tentu harus dilakukan perbaikan kembali, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kekeliruan data, maupun terkait dengan ke validan objek PBB-P2 yang tersebar diseluruh wilayah Pesbar ini,” katanya.

Lanjutnya, semua objek PBB-P2 harus valid, karena itu juga berkaitan dengan nilai dan juga target PBB-P2 tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini. Sedangkan, untuk besaran targetnya baru bisa diketahui setelah selesai dilakukan perbaikan berkas data objek pajak tersebut, dan juga selesai pencetakan SPPT PBB-P2 itu nanti baru bisa diketahui besaran targetnya. Kemungkinan itu bisa lebih besar dari tahun sebelumnya.

“Untuk itu, kita berharap setelah semua lapisan masyarakat ataupun pemilik objek PBB-P2 di Kabupaten Pesbar nanti sudah menerima SPPT PBB-P2 agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dijelaskannya, masyarakat diharapkan dapat segera membayar kewajibannya dalam hal ini pembayaran PBB-P2 yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Sehingga, dengan masyarakat taat untuk membayar PBB-P2 itu tentunya masyarakat sudah mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Pesbar ini. Karena pendapatan daerah yang bersumber dari PBB-P2 itu salah satunya diperuntukan untuk pembangunan daerah.

“Sehingga, diharapkan masyarakat dapat mendukung kemajuan pembangunan yang ada di Kabupaten Pesbar ini, salah satunya dengan membayar PBB-P2 tersebut. Jangan sampai hingga batas tempo pembayarannya nanti masih ditemukan adanya masyarakat dalam hal ini pemilik objek PBB-P2 yang menunggak melakukan pembayaran PBB-P2,” pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan