2026, DBH Turun Rp10 Miliar
Ilustrasi DBH--
BALIKBUKIT – Kabupaten Lampung Barat dipastikan akan menerima kucuran dana bagi hasil (DBH) yang jauh lebih kecil pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Berdasarkan data pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah pusat hanya mengalokasikan DBH untuk Lampung Barat sebesar Rp6 miliar lebih, atau turun sekitar Rp10 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Barat Dr. Tri Umaryani, S.P., M.Si. menjelaskan, penurunan tersebut terjadi hampir di seluruh komponen DBH, baik dari sektor pajak maupun sumber daya alam (SDA).
“Kalau tahun ini Lampung Barat menerima DBH dari pemerintah pusat sebesar Rp16 miliar lebih, maka untuk tahun depan hanya sekitar Rp6 miliar. Artinya ada penurunan hingga Rp10 miliar lebih,” ungkap Tri Umaryani, Rabu (12/11).
Dikatakannya, penurunan paling besar terjadi pada DBH dari Pajak Penghasilan (PPh), yang pada tahun ini mencapai Rp5 miliar lebih, namun untuk tahun 2026 hanya akan diterima sekitar Rp1,7 miliar lebih. Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp3,5 miliar lebih dari pos tersebut.
Sementara DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mengalami penurunan signifikan dari Rp2 miliar lebih menjadi Rp611 juta, atau turun sekitar Rp1,5 miliar.
Selain itu, dana bagi hasil dari Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi juga anjlok. Jika tahun ini Lampung Barat menerima Rp4,2 miliar lebih, maka tahun depan hanya akan mendapat sekitar Rp1,7 miliar, berkurang sekitar Rp2,5 miliar. Kemudian dari pengusahaan panas bumi, tahun ini Rp2,1 miliar namun tahun depan hanya Rp910 juta, atau turun sekitar Rp1,2 miliar.
Tak hanya itu, DBH dari SDA mineral dan batubara (landrent) juga menurun dari Rp157 juta menjadi Rp48 juta lebih, sedangkan DBH dari sumber daya hutan anjlok dari Rp133 juta menjadi hanya Rp14 juta. Dari sektor perikanan, Lampung Barat juga harus rela menerima penurunan dari Rp851 juta menjadi Rp295 juta lebih. Adapun DBH hasil sawit berkurang dari Rp1,8 miliar menjadi sekitar Rp1,1 miliar.
Tri Umaryani menjelaskan, DBH merupakan salah satu komponen dari dana transfer pemerintah pusat yang menjadi sumber penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahunnya. Karena itu, penurunan ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah pada 2026 mendatang.
“DBH adalah bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, terutama di sektor pelayanan publik dan infrastruktur. Jadi, ketika alokasinya menurun, tentu kita harus melakukan penyesuaian dalam perencanaan anggaran,” ujarnya.
Penurunan dana bagi hasil ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Lampung Barat dalam menjaga stabilitas keuangan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah serta memperkuat sinergi lintas sektor. (lusiana)