Kebijakan Pusat Berubah, Pemkab Lambar Kehilangan PAD Rp378 Juta
27022024--
BALIKBUKIT - Pada tahun anggaran 2023 lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat, bersumber retribusi Base Tranceiver Station (BTS) mencapai Rp378.744.000. Namun pada tahun anggaran 2024 ini retribusi BTS tidak lagi menjadi kewenangan Pemkab Lampung Barat, sehingga PAD sebesar Rp378.744.000,- tersebut dipastikan hilang.
Kabid Aplikasi Informatika pada Diskominfo Lampung Barat Rega Saputra mengungkapkan, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menganulir banyak kewenangan daerah untuk menarik pajak dan retribusi.
”Hal itu menjadi dasar bahwa Pemkab Lampung Barat tidak lagi berwenang untuk memungut retribusi dari BTS yang ada,” ungkap Rega Saputra, mendampingi Kepala Diskominfo Lampung Barat Munandar, Senin 26 Februari 2024.
Dimana, tandas Rega, dalam UU tersebut salah satunya Pemerintah Daerah tidak boleh lagi memungut retribusi menara BTS, dimana kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat.
”Sehingga mau tidak mau kita kehilangan salah satu sumber PAD yang selama ini angkanya cukup besar, dari retribusi objek BTS tersebut,” kata dia.
Untuk diketahui, Diskominfo Lampung Barat berwenang melakukan penarikan pajak retribusi BTS tersebut berdasarkan Perbup nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Bahkan pihaknya telah menarik retribusi BTS tersebut dari tahun 2013 silam.
Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan Diskominfo Lambar, jumlah BTS di Lampung Barat sebanyak 106 yang dimiliki oleh 12 perusahaan. (*)