MKMK Mulai Telusuri Kasus Hakim MK Arsul yang Sani Dilaporkan soal Dugaan Ijazah Palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terseret dugaan ijazah palsu. Arsul dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktoral. Foto ANTARA--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terseret dugaan penggunaan ijazah palsu program doktoral. Ia resmi dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Koordinator aliansi, Betran Sulani, menyatakan laporan ini disampaikan untuk meminta penyelidikan dugaan penggunaan ijazah yang dianggap tidak sah oleh salah satu hakim MK berinisial AS.
"Kami melaporkan hakim MK berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Arsul Sani sendiri memilih irit komentar. Ia menegaskan hanya akan mengikuti mekanisme etik yang berlaku.
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini juga ditangani MKMK," kata Arsul.
MKMK Pertanyakan Laporan ke Polisi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna mempertanyakan langkah pelapor yang langsung membawa perkara ini ke Bareskrim.
Menurut Palguna, seharusnya pihak pelapor terlebih dahulu mengonfirmasi DPR RI sebagai lembaga yang mengusulkan Arsul Sani menjadi hakim MK melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Palguna mengungkap bahwa MKMK telah hampir sebulan menelusuri isu seputar tudingan ijazah tersebut. Namun, pihaknya belum dapat membuka hasil awal pemeriksaan demi menjaga objektivitas.
"Kami merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR," ujarnya.(*)