Pembayaran TPP ASN akan Dirapel
29022024--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat hingga Rabu 28 Februari 2024 belum membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Itu karena pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk Penjabat (Pj) Bupati menandatangani peraturan bupati (Perbup) tentang pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kabupaten Lampung Barat tahun 2024.
“Rekomendasi tentang persetujuan pembayaran TPP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah ada, tinggal lagi menunggu peraturan bupati (Perbup). Untuk Perbup, saat ini masih menunggu persetujuan dari Mendagri untuk izin bupati menandatangani Perbup,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu 28 Februari 2024
Tahun ini, lanjut Okmal, pemerintah daerah telah menganggarkan TPP sebesar RpRp52.750.362.185. “Dana tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp52 miliar lebih itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” ujar dia
“Jadi untuk pembayaran TPP bulan Januari dan Februari kemungkinan akan dirapel,” sambungnya.
Lebih jauh dia mengungkapan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pembayaran TPP disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN. “Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” ujar dia
Okmal berharap dengan adanya pembayaran TPP ini, kinerja ASN di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat. “Kita berharap kinerja ASN di Lampung Barat terus meningkat dan tetap disiplin,” pungkas dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabag Hukum Setdakab Lampung Barat Sarjak, S.H mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Gubernur terkait persetujuan izin Mendagri terkait bupati menandatangani Perbup dan Gubernur telah mengajukan ke Mendagri. “Jadi sesuai dengan prosedur yaitu lima hari diproses di Gubernur dan tujuh hari di Mendagri, tidak termasuk hari libur kerja. Jadi saat ini kita tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri untuk izin bupati menandatangi Perbup,” pungkas dia. (*)