DLH Periksa Dokumen UKL- UPL Pembangunan Jalan Lingkar
APARAT Pekon Sri menanti Kecamatan Airhitam saat berkunjung di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat. Foto dok--
AIR HITAM – Aparatur Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, menghadiri undangan pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Selasa (2/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan wajib dalam rencana pembangunan jalan lingkar Pekon Srimenanti.
Peratin Srimenanti, Anggi Ismanto, S.Pd., menjelaskan bahwa undangan dari DLH tersebut merujuk pada surat resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, Nomor 600/430/111.03/1/2025, tentang permohonan pembahasan dokumen lingkungan untuk proyek pembangunan jalan lingkar.
Menurut Anggi, pihak pekon hadir untuk memastikan seluruh dokumen UKL-UPL yang disusun dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi langkah penting agar pelaksanaan pembangunan jalan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
“Pembangunan jalan lingkar ini merupakan kebutuhan masyarakat. Namun sebelum dimulai, seluruh syarat administrasi dan kajian lingkungannya harus benar-benar lengkap,” ujar Anggi.
Ia menambahkan, keberadaan jalan lingkar nantinya diharapkan mampu membuka akses baru bagi masyarakat Srimenanti, memperlancar distribusi hasil pertanian, dan mendukung peningkatan ekonomi lokal. Dengan proses pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan DLH, pihaknya optimistis tahapan pembangunan dapat segera berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Pekon Srimenanti berkomitmen mengikuti seluruh prosedur teknis dan administrasi, termasuk rekomendasi perbaikan yang mungkin diberikan oleh DLH, agar rencana pembangunan jalan lingkar berjalan tanpa hambatan serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. (rinto/nopri)