Kemenhut Tegaskan Tidak Ada Akses PHAT di Tapsel dan Soroti Aktivitas Kayu Ilegal
Kemenhut Tegaskan Tidak Ada Akses PHAT di Tapsel dan Soroti Aktivitas Kayu Ilegal--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh layanan untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) masih dihentikan sementara sejak moratorium diberlakukan. Kebijakan ini juga berlaku di Kabupaten Tapanuli Selatan, salah satu wilayah yang terdampak banjir, sehingga tidak ada izin maupun akses penatausahaan yang dibuka di daerah tersebut.
Selanjutnya, penghentian layanan SIPUHH diberlakukan sejak Juni 2025 setelah adanya instruksi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tersebut. Melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 23 Juni 2025, seluruh akses bagi PHAT dihentikan demi memastikan proses evaluasi berjalan menyeluruh dan transparan.
Kementerian juga menegaskan bahwa PHAT di Tapanuli Selatan tidak mendapatkan akses SIPUHH sejak Juli 2025. Kebijakan ini sejalan dengan permintaan pemerintah daerah melalui dua surat resmi yang dikirimkan pada Agustus dan November, yang meminta agar tidak ada layanan akses yang dibuka untuk wilayah tersebut.
Sementara itu, aktivitas ilegal ditemukan di kawasan PHAT Tapanuli Selatan pada awal Oktober 2025. Balai Gakkum Sumatera bersama pemerintah daerah melakukan penangkapan terhadap empat truk pengangkut kayu dengan volume total 44 meter kubik dari wilayah Kelurahan Lancat. Temuan ini menunjukkan masih adanya upaya penyalahgunaan dokumen dan aktivitas pemanfaatan kayu tanpa prosedur yang sah.
Kementerian menjelaskan bahwa layanan SIPUHH bukanlah bentuk perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan kayu tumbuh alami di area penggunaan lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan negara. Pengawasan pemanfaatan kayu di wilayah tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara pelanggaran di kawasan hutan langsung ditangani oleh Ditjen Gakkum.
Kemenhut menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dokumen maupun pemanfaatan kayu ilegal akan ditindak tegas. Penegakan hukum dipastikan berjalan untuk seluruh pihak yang melanggar ketentuan tanpa pengecualian.