Anugerah KI Lampung, Bawaslu Pesbar Raih Predikat Informatif
BAWASLU Pesbar raih predikat Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik (Anugerah KI Lampung) tahun 2025. foto _ dok--
PESISIR TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Lampung. Pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik (Anugerah KI Lampung) tahun 2025 yang digelar di Balai Keratun, Bandar Lampung, Senin, 8 Desember 2025, Bawaslu Pesbar berhasil meraih penghargaan bergengsi dengan kategori Badan Publik Kualifikasi Informatif, yang menjadi tingkatan tertinggi dalam sistem penilaian Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan itu diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd Kodrat S., S.H., M.H. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat, disaksikan oleh jajaran pejabat pemerintah daerah, tokoh lembaga publik, serta perwakilan berbagai institusi yang turut menjadi peserta penilaian. Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam menyediakan akses informasi bagi masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.
Ketua Bawaslu Pesbar, Abd Kodrat S, menyampaikan rasa syukur mendalam atas prestasi yang berhasil diraih oleh lembaga pengawas pemilu tersebut. Ia menegaskan, penghargaan ini bukan hanya menjadi bukti keberhasilan teknis dalam pengelolaan informasi publik, tetapi juga menunjukkan komitmen moral lembaga dalam memberikan pelayanan transparan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Keterbukaan informasi merupakan kunci terciptanya pengawasan pemilu yang kredibel dan partisipatif. Terima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu Pesbar yang telah bekerja keras, serta kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung atas penilaian dan penghargaan ini,” katanya.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses teknis pemungutan dan perhitungan suara, tetapi juga oleh kemampuan lembaga pengawas pemilu dalam menyediakan informasi yang akuntabel dan terbuka mengenai setiap tahapan pemilu. Karena itu, ia menilai penghargaan ini menjadi pemicu semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, baik yang bersifat wajib diumumkan maupun yang diminta oleh masyarakat secara langsung.
“Penghargaan ini menjadi penanda penting atas konsistensi Bawaslu Pesbar dalam mewujudkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kinerja kolektif seluruh jajaran Bawaslu Pesbar, mulai dari tenaga sekretariat hingga para pengawas kecamatan dan kelurahan/desa yang turut berkontribusi menjaga kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi publik.
“Bawaslu Pesbar akan terus berkomitmen memperkuat budaya transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan pemilu. Kami berharap kedepan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu,” ujarnya.
Ditambahkanya, dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, Bawaslu Pesbar telah mengembangkan sejumlah inovasi teknologi informasi untuk memudahkan akses dan permohonan informasi. Langkah itu dilakukan seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dinamika tahapan pemilu, sekaligus menjawab tuntutan perkembangan digitalisasi pelayanan publik.
“Prestasi ini juga menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga konsistensi dalam pelayanan informasi, meningkatkan profesionalitas kerja, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak demi terwujudnya badan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel,” tandasnya. (yayan/*)