Kasus ABH Didominasi Pencurian dan Narkoba

Plt Kepala DP2KBP3A Lampung Barat Budi Kurniawan--

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)  mencatat sejumlah kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Berdasarkan data yang dihimpun sejak Januari hingga November 2025, kasus pencurian menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan, diikuti oleh kasus narkoba.

Plt. Kepala DP2KBP3A Lampung Barat, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa sepanjang periode tersebut tercatat tiga kasus yang melibatkan tiga orang anak. Dari jumlah tersebut, dua kasus terkait pencurian, sementara satu kasus terkait penyalahgunaan narkoba. “Ada tiga kasus dengan tiga pelaku anak. Jenis pencurian mendominasi,” ujarnya.

Meskipun jumlah kasus terlihat relatif kecil, pihak pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya penanganan yang tepat agar anak-anak yang terjerat masalah hukum dapat mendapatkan pembinaan dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat secara positif. Salah satu pendekatan yang diterapkan adalah konsep diversi, yaitu upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal dengan tujuan mencapai keadilan restoratif.

Menurut dia, proses diversi bertujuan memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan dan pembinaan, bukan sekadar dihukum. “Kami selalu berupaya melakukan diversi pada setiap tahap penanganan kasus anak agar tercapai keadilan restoratif,” jelasnya.

Proses diversi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, antara lain anak yang berhadapan dengan hukum beserta orang tua atau walinya, korban atau orang tua/wali korban.

Dengan melibatkan semua pihak terkait, diversi memberikan ruang bagi anak untuk memahami kesalahan yang dilakukan, menebus kerugian kepada korban, dan membangun kesadaran hukum sejak dini. Pendekatan ini tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.

Pendekatan holistik ini diharapkan dapat meminimalkan risiko anak kembali berbuat kesalahan di masa depan, sekaligus mengedepankan prinsip pemulihan dan perlindungan hak anak.

Pendampingan ini juga mencakup kerja sama dengan sekolah, keluarga, dan komunitas setempat. Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan anak-anak yang terjerat masalah hukum dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih positif dan produktif.

Meski jumlah kasus ABH di Lampung Barat relatif kecil, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menanganinya secara serius. Pendekatan diversi dan pendampingan profesional menjadi strategi utama untuk memastikan anak-anak yang terlibat kasus hukum mendapatkan kesempatan kedua, bukan sekadar dihukum. Dengan melibatkan keluarga, korban, dan masyarakat, diharapkan proses ini dapat menciptakan keadilan restoratif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ABH bukan hanya urusan hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial yang membutuhkan sinergi semua pihak agar anak-anak dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang sehat dan produktif. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan