Opsen PKB–BBNKB Tembus 105,7 Persen

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)--

BALIKBUKIT – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat kembali mencatatkan hasil positif. Hingga Jumat (19/12) realisasi PAD dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil melampaui target, yakni mencapai 105,7 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Hingga kini, PAD dari opsen PKB dan opsen BBNKB sudah menembus angka lebih dari Rp19 miliar. Ini sudah melewati target yang ditetapkan,” ujar Daman.

Ia merinci, dari total penerimaan tersebut, sekitar Rp9 miliar berasal dari opsen PKB, sementara sekitar Rp10 miliar disumbang dari opsen BBNKB. Menurutnya, besarnya kontribusi opsen BBNKB menunjukkan bahwa aktivitas pembelian kendaraan baru di Lampung Barat masih cukup stabil, meskipun kondisi ekonomi secara umum sedang mengalami dinamika.

“Penerimaan dari BBNKB cukup tinggi. Ini menandakan minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru masih terjaga dan memberikan dampak positif bagi kas daerah,” jelasnya.

Daman menjelaskan, kebijakan opsen PKB dan BBNKB mulai diberlakukan di Lampung Barat sejak 5 Januari 2025. Penerapan opsen tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Melalui kebijakan opsen, pemerintah kabupaten/kota mendapatkan porsi penerimaan pajak yang lebih besar tanpa harus mengubah mekanisme pemungutan pajak yang selama ini sudah berjalan. Pajak kendaraan tetap dipungut oleh pemerintah provinsi, namun sebagian penerimaannya langsung menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.

“Opsi kebijakan ini sangat membantu daerah. Tanpa menambah jenis pajak baru, kita bisa meningkatkan PAD secara signifikan,” kata Daman.

Ia menjelaskan, opsen PKB dibayarkan masyarakat setiap kali melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Sementara itu, opsen BBNKB hanya dikenakan satu kali, yakni pada saat pembelian atau balik nama kendaraan baru.

“Kedua jenis opsen ini berdampak langsung pada penerimaan daerah dan sejauh ini terbukti efektif dalam meningkatkan PAD Lampung Barat,” tambahnya.

Dengan capaian yang telah melampaui target tersebut, Bapenda Lampung Barat optimistis kontribusi opsen PKB dan BBNKB akan terus menjadi salah satu penopang utama PAD ke depan. Pemerintah daerah pun berkomitmen mengelola penerimaan tersebut secara transparan dan akuntabel demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Sekala Bekhak. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan