Ramp Check Kemenhub: Bus Cahaya Trans Tak Laik Jalan Sebelum Kecelakaan Krapyak
Ramp Check Kemenhub: Bus Cahaya Trans Tak Laik Jalan Sebelum Kecelakaan Krapyak--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Kementerian Perhubungan membeberkan hasil ramp check terhadap bus milik PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan, bus tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan seharusnya dilarang beroperasi sebelum insiden terjadi.
Berdasarkan data ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025, kendaraan tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan. Selain itu, pengecekan izin operasional melalui aplikasi MitraDarat menunjukkan bus tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi.
Kementerian Perhubungan juga mencatat bahwa bus Cahaya Trans terakhir kali menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025, berdasarkan data BLU-e. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa bus tetap dioperasikan meski tidak memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.
Untuk mendalami penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menurunkan petugas ke lokasi kejadian. Proses penanganan dilakukan dengan berkoordinasi bersama kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di simpang susun exit Tol Krapyak. Bus dengan nomor polisi B 7201 IV itu terguling setelah melaju dari arah Jakarta menuju Yogyakarta. Akibat kecelakaan tersebut, belasan penumpang dilaporkan meninggal dunia.
Polda Jawa Tengah menyebutkan jumlah korban meninggal mencapai 16 orang. Informasi awal terkait insiden ini pertama kali dikonfirmasi oleh Kantor Search and Rescue (SAR) Semarang, sementara kronologi lengkap masih dalam pendalaman aparat kepolisian.
Kementerian Perhubungan menduga bus melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali saat menuruni simpang susun. Kendaraan kemudian menabrak pembatas jalan dan terguling, menyebabkan kerusakan parah pada bagian belakang dan samping bus.
Selain faktor kecepatan, kecelakaan juga diduga dipicu oleh menurunnya konsentrasi pengemudi serta kurangnya pemahaman sopir terhadap karakteristik medan jalan di lokasi kejadian.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh perusahaan otobus untuk hanya mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Operator bus juga diminta melakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin, memastikan kondisi kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi memahami rute dan potensi risiko perjalanan.