Tok! UMK Bandar Lampung 2026 Tertinggi di Lampung, Tembus Rp3,49 Juta

Ilustrasi UMK (2)--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 resmi menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung. Kepastian tersebut ditegaskan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung setelah surat penetapan UMK diserahkan kepada Disnaker Provinsi Lampung, Rabu, 24 Desember 2025.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan penyerahan dokumen penetapan UMK dilakukan tepat pada batas akhir waktu yang telah ditentukan pemerintah provinsi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan UMK 2026 dengan berpedoman penuh pada regulasi dari pemerintah pusat. Dalam perhitungannya, Pemkot Bandar Lampung menggunakan indeks penyesuaian atau alfa sebesar 0,9, yang merupakan nilai tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung.

Berdasarkan penetapan tersebut, UMK Bandar Lampung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.491.889. Angka ini naik Rp186.522 atau sekitar 5,64 persen dibandingkan UMK tahun 2025, sekaligus mengukuhkan Bandar Lampung sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Lampung.

Yudhi menambahkan, kenaikan UMK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, serta menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.

Di sisi lain, ia menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK 2026. Pengawasan terhadap pelaksanaannya akan dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Yudhi, penetapan UMK 2026 bersifat final dan mengikat. Keputusan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung dan disusun sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan ditetapkannya UMK tertinggi di Provinsi Lampung, Pemkot Bandar Lampung berharap iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha terjaga, serta perekonomian daerah dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. (rlmg/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan