Lagi-lagi Narkoba, Dua Pria Asal Negeri Besar Diciduk Polres Way Kanan

CP dan AE Dua orang warga Kampung Sri Basuki Way kanan yang diamankan satres narkoba Way Kanan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali terungkap di Kabupaten Way Kanan. Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan menangkap dua pria asal Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial CP (31) dan AE (30). Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin. Dari informasi yang dihimpun, CP diketahui merupakan anak dari Kepala Kampung Sri Basuki.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Sri Menanti.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial CP, AE, dan HR. Namun, untuk tersangka HR dilakukan proses penyidikan secara terpisah.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ketiga orang tersebut diduga terlibat tindak pidana narkotika. Selanjutnya, CP dan AE dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

Hasil tes urine menggunakan alat tes kit narkoba merek Egens menunjukkan sampel urine milik CP dan AE mengalami perubahan satu garis merah, yang mengindikasikan adanya kandungan zat methamphetamine (METH), salah satu kandungan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, CP dan AE mengakui telah mengonsumsi narkotika satu hari sebelum diamankan. Penggunaan barang haram tersebut dilakukan di area perkebunan singkong Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar.

Selanjutnya, petugas membuat berita acara pemeriksaan dan sampel urine kedua tersangka dibungkus serta disegel untuk dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna memastikan kandungan zat di dalamnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, CP dan AE terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (rlmg/nopri)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan