Perda Kawasan Tanpa Rokok Resmi Berlaku, DKI Tegaskan Lindungi Hak Udara Bersih Warga

Mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk Kayu Manis, Matraman, Jakarta. Foto ilustrasi--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memiliki payung hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah KTR menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/12). Pengesahan ini menandai langkah penting Jakarta dalam menjamin lingkungan yang lebih sehat tanpa mendiskriminasi perokok.

Perda KTR menjadi salah satu dari empat raperda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut. Khusus untuk regulasi Kawasan Tanpa Rokok, seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan persetujuan secara bulat, menunjukkan komitmen bersama dalam isu kesehatan publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa esensi Perda KTR bukanlah larangan total terhadap aktivitas merokok. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan hak yang setara bagi seluruh warga dalam menikmati udara bersih dan lingkungan sehat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.

Dari sisi ekonomi, penyusunan Perda KTR disebut telah melalui pertimbangan komprehensif. Pemerintah menilai perlindungan kesehatan masyarakat justru akan berdampak positif dalam jangka panjang melalui peningkatan produktivitas dan penurunan beban biaya kesehatan, sehingga mendorong terciptanya iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Sebelum disahkannya perda ini, pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta hanya berlandaskan peraturan gubernur, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Dengan adanya perda, Jakarta kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam implementasi KTR, sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menilai pengesahan Perda KTR sebagai bagian dari transformasi menuju kota global yang sehat dan layak huni. Regulasi ini dipandang sebagai bentuk komitmen melindungi generasi masa depan sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga ibu kota.

Di sisi lain, dunia usaha berharap penerapan Perda KTR tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Pelaku UMKM dan sektor ritel menaruh perhatian pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang meminta penyesuaian sejumlah ketentuan, termasuk penghapusan larangan pemajangan rokok serta pengecualian penjualan di lokasi kegiatan ekonomi seperti pasar, restoran, dan hotel.

Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia menilai penyesuaian tersebut memberi ruang napas bagi pelaku usaha, mengingat sektor ritel selama ini masih bergantung pada penjualan produk rokok. Dengan pengaturan yang proporsional, dunia usaha berharap Perda KTR tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, namun tetap sejalan dengan tujuan utama menjaga kesehatan masyarakat. (*/rinto)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan