DJP Pastikan Kejar Tunggakan Pajak Konglomerat Berlanjut hingga 2026
DJP bisa mengintip rekening uang elektronik (e-money) dan rekening digital milik masyarakat mulai 2026. Aturan tengah digodok. Foto Dok-Net--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar nasional, khususnya dari kalangan konglomerat, akan terus berlanjut pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara.
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menegaskan akan melanjutkan penagihan aktif terhadap 35 wajib pajak konglomerat yang masuk dalam daftar penunggak terbesar nasional. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penagihan terhadap 200 wajib pajak dengan tunggakan terbesar di Indonesia.
Hingga akhir tahun 2025, Kanwil LTO memfokuskan penagihan pada 35 wajib pajak besar dengan total tunggakan mencapai Rp 7,521 triliun. Sejak daftar penunggak dirilis pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, upaya penagihan berhasil mencairkan Rp 3,687 triliun atau setara 49,02 persen dari total tunggakan tersebut.
Meski demikian, sisa tunggakan yang masih cukup besar akan menjadi target utama penagihan pada tahun 2026. DJP menilai optimalisasi penagihan pada kelompok wajib pajak besar menjadi langkah krusial untuk menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil LTO akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif sekaligus tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP menegaskan proses penagihan dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, keadilan, serta kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.