Target 14 Juta Belum Tercapai, Aktivasi Coretax Masih Tertahan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat baru 9,87 juta wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax per Senin (2912) ini. Ilustrasi. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat tingkat aktivasi akun sistem perpajakan Coretax hingga akhir Desember masih berada di bawah target pemerintah. Per Senin 29 Desember, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 9,87 juta, jauh dari target 14 juta hingga 15 juta wajib pajak yang diharapkan aktif sebelum batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pada 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan aktivasi Coretax sebagai agenda penting dalam reformasi administrasi perpajakan. Ia menyampaikan bahwa capaian saat ini masih terus didorong agar meningkat seiring mendekatnya masa pelaporan SPT. Menurutnya, target aktivasi memang dipatok hingga periode pelaporan SPT, sehingga DJP masih memiliki ruang waktu untuk mengejar ketertinggalan jumlah wajib pajak yang belum masuk ke sistem baru tersebut.
Berdasarkan data internal DJP, dari total 9,87 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan jumlah mencapai 8.982.299 akun. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 801.117 akun, instansi pemerintah 88.072 akun, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebanyak 221 akun. Komposisi ini menunjukkan bahwa adopsi Coretax masih didominasi oleh wajib pajak individu, sementara sektor badan usaha dan pelaku ekonomi digital masih perlu didorong lebih intensif.
Rosmauli menyampaikan bahwa DJP terus melakukan berbagai langkah untuk mempercepat aktivasi Coretax, salah satunya melalui peran pemberi kerja. Ia menilai jalur ini efektif karena dapat menjangkau wajib pajak secara langsung di lingkungan kerja. Selain itu, DJP juga didukung oleh Surat Edaran Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara dan pegawai negeri sipil untuk mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember. Upaya sosialisasi juga dilakukan melalui asosiasi-asosiasi profesi dan pelaku usaha agar pesan mengenai pentingnya sistem baru ini dapat tersampaikan lebih luas.
Di sisi lain, pemerintah tidak menutup mata terhadap sejumlah kendala teknis yang masih muncul dalam implementasi Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui bahwa sistem tersebut masih menghadapi persoalan di beberapa lapisan, mulai dari akses hingga stabilitas layanan. Meski demikian, ia optimistis seluruh perbaikan dapat diselesaikan pada awal 2026 sehingga Coretax benar-benar siap menjadi tulang punggung sistem perpajakan nasional.
Pemerintah menilai Coretax sebagai fondasi penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, dan efisien. Karena itu, partisipasi aktif wajib pajak dalam mengaktivasi akun menjadi kunci keberhasilan transformasi ini. DJP berharap meningkatnya sosialisasi dan perbaikan sistem dapat mendorong kepercayaan publik sekaligus mempercepat pencapaian target aktivasi sebelum masa pelaporan SPT tahun depan.(*/edi)