Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu memberhentikan 27 pegawai pada 2024 lantaran terlibat fraud dan pelanggaran disiplin berat. Foto Dok Ditjen Bea Cukai--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 27 pegawai diberhentikan sepanjang 2024 karena terlibat praktik fraud dan pelanggaran disiplin berat. Penindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan integritas aparatur di lingkungan Bea Cukai.
Selain itu, pada tahun berjalan, Bea Cukai juga tengah memproses penjatuhan hukuman terhadap 33 pegawai lainnya yang diduga terlibat kasus serupa. Hingga kini, seluruh proses penjatuhan sanksi tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa institusinya berkomitmen menindaklanjuti setiap pelanggaran disiplin secara tegas. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penguatan kualitas dan integritas sumber daya manusia Bea Cukai agar kepercayaan publik dapat terus terjaga.
Nirwala menegaskan, di tengah upaya penegakan disiplin internal, Bea Cukai juga dituntut untuk menjaga konsistensi kinerja di bidang pengawasan, penindakan, serta penerimaan negara. Apalagi, pada 2026 mendatang Bea Cukai mendapat amanat target penerimaan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp336 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, Bea Cukai telah menyiapkan sejumlah strategi. Di antaranya pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk memperkuat penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, modernisasi laboratorium, peningkatan kompetensi SDM, serta penguatan operasi penindakan yang dilakukan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah pengawasan.
Ia juga menekankan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kinerja yang profesional dan berintegritas.
Dari sisi penerimaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp269,4 triliun hingga November 2025. Angka tersebut tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan setara dengan 89,3 persen dari target APBN 2025.
Rincian penerimaan menunjukkan bea masuk terealisasi Rp44,9 triliun atau mengalami penurunan 5,8 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan bea keluar mencapai Rp26,3 triliun atau tumbuh signifikan sebesar 52,2 persen, terutama didorong oleh kenaikan harga crude palm oil di pasar global.
Untuk sektor cukai, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp198,2 triliun atau tumbuh 2,8 persen secara tahunan. Capaian ini diraih meskipun industri rokok, khususnya rokok golongan I, mengalami penurunan produksi.
Menurut Nirwala, capaian tersebut mencerminkan ketahanan penerimaan negara di tengah berbagai dinamika ekonomi dan industri yang terus berkembang.(*/edi)