Mali dan Burkina Faso Balas Travel Ban Trump, Warga AS Terancam Dilarang Masuk

Donald Trump--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Pemerintah Mali dan Burkina Faso menyatakan akan memberlakukan larangan perjalanan bagi warga negara Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keputusan Presiden AS Donald Trump yang memasukkan kedua negara Afrika Barat tersebut ke dalam daftar pembatasan perjalanan ke Amerika Serikat.

Kedua pemerintah menegaskan langkah tersebut didasarkan pada prinsip perlakuan setara dan asas resiprositas dalam hubungan internasional. Warga AS yang bepergian ke Mali dan Burkina Faso akan dikenai ketentuan yang sama seperti yang dialami warga kedua negara saat hendak masuk ke AS.

Pemerintah Mali menyampaikan kebijakan ini akan diberlakukan segera sebagai bentuk balasan langsung atas travel ban yang diumumkan Washington. Sementara Burkina Faso menegaskan komitmennya pada prinsip saling menghormati, kesetaraan kedaulatan negara, serta penerapan kebijakan timbal balik terhadap warga AS.

Langkah balasan ini muncul setelah Trump pada 16 Desember 2025 mengumumkan penambahan tujuh negara baru, termasuk Mali dan Burkina Faso, serta pemegang dokumen Otoritas Palestina, ke dalam daftar negara yang warganya dibatasi atau dilarang masuk ke AS. Seluruh negara dalam daftar tambahan tersebut berasal dari kawasan Arab dan Afrika.

Pemerintah AS menyatakan kebijakan pembatasan perjalanan itu berkaitan dengan kepentingan kebijakan luar negeri, keamanan nasional, dan upaya kontra-terorisme. Untuk Burkina Faso, AS menilai aktivitas kelompok teroris masih marak dan menyoroti persoalan pelanggaran izin tinggal serta penolakan menerima kembali warga negara yang dideportasi.

 

Sementara terkait Mali, AS menilai konflik bersenjata antara pemerintah dan kelompok bersenjata berlangsung luas, disertai aktivitas organisasi teroris yang dinilai relatif bebas di sejumlah wilayah. Dengan penambahan terbaru ini, total negara yang masuk daftar pembatasan perjalanan pada era Trump mencapai 19 negara ditambah Palestina, mengulang kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada masa jabatan pertamanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan