Pelunasan Haji Tahap II Dibuka, Kemenhaj-Umrah Ingatkan Jemaah Segera Lunasi Bipih
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe C Kabupaten Pesbar. foto ; dok.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj-Umrah) Tipe C Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan para calon jemaah haji reguler yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) agar segera memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap II sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Kantor Kemenhaj-Umrah Tipe C Kabupaten Pesbar, Hera Rohmawati, S.E., M.M., kembali mengingatkan dan mengimbau para calon jemaah haji reguler yang belum melunasi biaya haji agar segera menyelesaikannya. Hal itu kembali disampaikan karena masih ada sejumlah calon jemaah yang belum menyelesaikan kewajiban pelunasan, meski telah masuk dalam urut porsi keberangkatan haji tahun 2026.
“Sesuai jadwal, pelunasan Bipih reguler tahap II dilaksanakan sejak 2 hingga 9 Januari 2026. Tahap ini menjadi kesempatan lanjutan bagi calon jemaah yang pada pelunasan tahap pertama belum dapat menyelesaikan prosesnya, baik karena kendala administratif, teknis, maupun persyaratan kesehatan yang belum terpenuhi,” katanya.
Selain itu, kata dia, pelunasan tahap II juga dibuka bagi kategori jemaah tertentu sesuai dengan kebijakan nasional. Untuk di Kabupaten Pesbar ini seperti yang diketahui sebelumnya berdasarkan data resmi, tercatat sebanyak 57 calon jemaah haji asal Pesbar masuk dalam urut porsi keberangkatan tahun 2026. Namun, hingga akhir Desember 2025, baru 35 calon jemaah yang telah menyelesaikan pelunasan Bipih, sementara sisanya masih berada dalam proses lanjutan karena berbagai kendala.
“Dari data yang kami himpun, hingga saat ini yang sudah melunasi sebanyak 35 orang calon jemaah haji. Adapun 11 calon jemaah yang belum istithaah masih menunggu pemenuhan persyaratan kesehatan, delapan orang gagal sistem, dan tiga orang lainnya meninggal dunia,” kata Hera Rohmawati.
Dijelaskannya bahwa status istithaah kesehatan menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum calon jemaah melakukan pelunasan di bank. Istithaah kesehatan ini ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan calon jemaah mampu melaksanakan rangkaian ibadah haji secara fisik dan mental. Bagi calon jemaah yang belum dinyatakan istithaah, pelunasan belum dapat diproses hingga persyaratan tersebut terpenuhi.
“Selain kendala kesehatan, Kemenhaj-Umrah Pesbar juga mencatat adanya delapan calon jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama,” jelasnya.
Kendala ini, kata dia, umumnya berkaitan dengan masalah teknis dalam sistem perbankan atau administrasi data. Meski demikian, pemerintah memberikan kesempatan kembali melalui pelunasan tahap II ini agar hak keberangkatan calon jemaah tetap dapat terpenuhi. Pelunasan Bipih reguler tahap II sendiri diperuntukkan bagi beberapa kategori jemaah, antara lain jemaah yang gagal melunasi pada tahap I, pendamping jemaah lanjut usia (lansia), jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan berikutnya.
“Pelunasan tahap II ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pelunasan bagi calon jemaah haji cadangan, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (yayan/*)