PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia Usai Gagal Bayar
PPATK memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan pihak lain yang menerima aliran dana perusahaan, buntut kasus gagal bayar ke para lendernya. ANTARA FOTO--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah rekening milik perusahaan pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul kasus gagal bayar yang merugikan para pemberi dana atau lender. Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah yang terdampak serta bagian dari proses analisis transaksi keuangan yang tengah berjalan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan penghentian sementara transaksi dilakukan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar dana yang masih tersisa tidak berpindah atau disalahgunakan di tengah proses penelusuran aliran dana perusahaan.
Ivan menjelaskan, pemblokiran tidak hanya menyasar rekening milik PT DSI semata, melainkan juga mencakup rekening pihak-pihak lain yang teridentifikasi menerima aliran dana dari perusahaan tersebut. Penelusuran ini dilakukan guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait pergerakan dana dan memastikan kepentingan nasabah tetap terlindungi.
Informasi mengenai pemblokiran rekening PT DSI sebelumnya mencuat ke publik setelah Paguyuban Lender DSI menyampaikannya melalui media sosial. Dalam pernyataannya, paguyuban tersebut menyebutkan bahwa DSI telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak lagi memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para lender.
Paguyuban Lender DSI juga mengungkapkan bahwa penyelesaian permasalahan gagal bayar ini akan diarahkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bagi para lender untuk memperoleh kejelasan mengenai skema penyelesaian kewajiban yang tersisa.
Berdasarkan informasi dari para lender, DSI disebut hanya mampu mengembalikan dana sekitar Rp450 miliar, jauh di bawah total dana macet yang mencapai Rp1,47 triliun. Kesenjangan tersebut menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemberi dana, mengingat selisih kewajiban yang belum terbayarkan masih sangat signifikan.
Dalam surat resmi kepada para lender, manajemen DSI menjelaskan bahwa kemampuan pembayaran yang terbatas itu bersumber dari pelunasan kewajiban borrower yang masih berkinerja lancar serta hasil penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan maupun wanprestasi. Selain itu, dana juga diklaim berasal dari aset perusahaan yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu operasional, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum lanjutan sebelum dapat dilikuidasi.
Kasus ini menambah sorotan terhadap industri pinjaman daring, khususnya terkait perlindungan dana masyarakat dan pengawasan aliran keuangan. Langkah PPATK memblokir rekening DSI dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk mencegah kerugian yang lebih luas, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum dan pengawasan lanjutan atas kasus gagal bayar tersebut. *