PMK 111/2025 Resmi Berlaku, Pengawasan Pajak Kini Lebih Ketat dan Digital

DJP Kemenkeu mencatat 11 juta wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax . Ilustrasi-Net--

 

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Kementerian Keuangan resmi merilis pedoman teknis terbaru pengawasan kepatuhan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 ini memperkuat kewenangan otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan wajib pajak, baik melalui pendekatan digital maupun kunjungan langsung ke lokasi usaha.

Regulasi ini menegaskan pentingnya pengawasan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban perpajakan berdasarkan sistem self-assessment. Pemerintah menilai diperlukan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses pengawasan agar pemenuhan kewajiban pajak berjalan optimal di seluruh sektor.

Dalam ketentuannya, pengawasan mencakup seluruh jenis pajak utama, mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, hingga Pajak Karbon. Seluruhnya berada dalam cakupan pemantauan fiskus guna memastikan kepatuhan administrasi dan pelaporan.

Instrumen utama pengawasan tetap mengandalkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK. Melalui PMK ini, penyampaian SP2DK diprioritaskan secara digital menggunakan akun resmi wajib pajak atau alamat email yang telah terdaftar, sehingga proses komunikasi menjadi lebih cepat dan terdokumentasi.

Wajib pajak diberikan batas waktu maksimal 14 hari sejak surat dikirim untuk menyampaikan tanggapan. Apabila belum siap memberikan jawaban, tersedia opsi perpanjangan waktu hingga tujuh hari tambahan dengan syarat permohonan diajukan secara tertulis sebelum tenggat awal berakhir.

Selain mekanisme surat, aturan ini juga memberi ruang luas bagi Account Representative untuk melakukan kunjungan lapangan. Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak dapat melakukan pengamatan aktivitas usaha, wawancara, pendokumentasian aset, hingga pemanfaatan teknologi geotagging untuk memetakan lokasi usaha atau aset wajib pajak.

Pemerintah mengingatkan adanya konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Ketidakpatuhan dalam memberikan penjelasan atau penyampaian data yang tidak sesuai dapat berujung pada penyesuaian data secara jabatan, pengusulan pemeriksaan, bahkan pemeriksaan bukti permulaan apabila terindikasi pelanggaran pidana perpajakan.

 

PMK 111/2025 juga memperluas pengawasan terhadap pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak kini dapat mengirimkan SP2DK kepada subjek yang belum memiliki NPWP, sepanjang terdapat indikasi kewajiban pajak secara subjektif maupun objektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan