Bapenda Rekonsiliasi Data PBB di Pekon
Ilustrasi PBB--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan rekonsiliasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah pekon di wilayah setempat. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pembaruan dan penyesuaian data PBB agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pesbar, Skorphi Heroza Dharma Putra, mendampingi Kepala Bapenda setempat, Henri Dunan, S.E., mengatakan, rekonsiliasi itu telah mulai dilaksanakan di Pekon Tanjung Setia. Pelaksanaan rekonsiliasi di pekon itu merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang disampaikan pemerintah pekon kepada Bapenda.
“Rekonsiliasi data PBB sudah kami lakukan di Pekon Tanjung Setia berdasarkan permintaan dari pihak pekon. Saat ini petugas masih melanjutkan kegiatan serupa di wilayah Kecamatan Pesisir Utara,” kata dia.
Dijelaskannya, rekonsiliasi data PBB sangat diperlukan mengingat masih ditemukannya perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Perubahan kepemilikan lahan, luas objek pajak, hingga pemanfaatan bangunan menjadi beberapa faktor yang memengaruhi ketepatan data PBB di setiap pekon.
“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk melakukan pembaruan data PBB di setiap pekon agar benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dengan data yang akurat, penetapan pajak dapat dilakukan secara lebih adil dan tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih jauh, Skorphi mengatakan bahwa ke depan Bapenda mendorong agar pemerintah pekon dapat melakukan pembaruan data PBB secara mandiri. Hasil pembaruan itu akan disampaikan ke Bapenda untuk kemudian data dan sasaran PBB di sesuaikan.
“Harapannya, setelah kegiatan rekonsiliasi ini, pekon dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Selanjutnya hasil pembaruan itu disampaikan ke Bapenda, dan kami akan menyesuaikan sasaran PBB di masing-masing pekon,” terangnya.
Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi data PBB secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Bapenda berharap pendataan objek dan subjek pajak dapat semakin tertib, transparan, dan akurat. “Hal ini dinilai penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta peningkatan pelayanan publik di tingkat pekon,” pungkasnya. (yogi/*)