Enam Warga Lambar Daftar Jadi Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)-----
BALIKBUKIT – Minat warga Kabupaten Lampung Barat untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) Lampung Barat telah menerbitkan enam surat rekomendasi bagi warga yang akan berangkat bekerja ke sejumlah negara tujuan.
Kepala Disnakerprin Lampung Barat, Haiza Rinsa, S.H., mengatakan tingginya minat masyarakat menjadi pekerja migran dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama peluang memperoleh penghasilan yang lebih besar dibandingkan bekerja di dalam negeri.
“Gaji yang ditawarkan di luar negeri relatif lebih tinggi. Hal ini mendorong masyarakat Lampung Barat memilih bekerja sebagai pekerja migran untuk meningkatkan taraf hidup dan membantu perekonomian keluarga,” kata dia.
Haiza menambahkan, tren keberangkatan warga Lampung Barat ke luar negeri sebagai PMI menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Selain faktor ekonomi, keinginan untuk memperoleh pengalaman kerja dan memperluas wawasan juga menjadi alasan kuat masyarakat memilih bekerja di luar negeri.
“Banyak calon pekerja migran yang ingin mendapatkan pengalaman baru, mempelajari budaya kerja di luar negeri, serta menjadikan pengalaman tersebut sebagai bekal ketika kembali ke tanah air,” katanya.
Untuk mempermudah pelayanan, Disnakerprin Lampung Barat terus mendorong pemanfaatan sistem pelayanan berbasis digital. Saat ini, masyarakat yang ingin mengurus rekomendasi PMI tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor, melainkan dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id.
Dalam proses tersebut, calon PMI hanya perlu mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga, surat nikah bagi yang telah menikah, surat izin orang tua atau pasangan, surat keterangan sehat, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta sertifikat kompetensi kerja atau ijazah pendidikan.
“Setelah seluruh berkas diunggah, kami akan melakukan verifikasi awal. Jika dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan verifikasi perjanjian kerja hingga rekomendasi resmi diterbitkan,” terangnya.
Meski pelayanan sudah dilakukan secara daring, Haiza menegaskan bahwa bagi perusahaan penyalur tenaga kerja yang baru, perusahaan dan calon PMI tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Disnakerprin untuk proses verifikasi awal.
“Mudah-mudahan dengan sistem layanan ini, masyarakat Lampung Barat semakin terbantu dan terlindungi dalam proses keberangkatan bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.
Ia menambahkan, adapun tujuan enam warga Lampung Barat yang mengurus rekomendasi tersebut yaitu Negara Taiwan, Negara Hongkong, dan Negara Arab Saudi. (lusiana)