INGIN JADI PMI, Warga Pesbar Diminta Gunakan Jalur Resmi

Kabid Ketenagakerjaan DT2KP Pesisir Barat Joni Afrizal. Foto yayan--

PESISIR TENGAH – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahun 2026 agar menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kabid Tenaga Kerja, Jony Afrizal, S.E., mengatakan, minat masyarakat Pesbar untuk bekerja ke luar negeri tergolong cukup tinggi, sehingga perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai pentingnya prosedur resmi.

“Jumlah masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri sebagai PMI cukup banyak. Karena itu, kami mengimbau seluruh calon PMI agar menggunakan jalur resmi dan tidak mencoba melalui jalur ilegal yang tidak terpantau oleh pemerintah,” kata dia.

Dijelaskannya, penggunaan jalur resmi sangat penting demi keselamatan dan perlindungan para PMI selama bekerja di luar negeri. PMI yang berangkat secara ilegal tidak hanya berisiko tinggi, tapi juga sulit dipantau keberadaannya oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Kami tidak bisa memantau PMI asal Kabupaten Pesbar yang berangkat secara ilegal. Bahkan, ada beberapa kasus yang melibatkan PMI asal Pesbar yang berangkat melalui jalur ilegal dan pemerintah daerah baru mengetahui setelah ada permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, risiko menjadi PMI ilegal sangat besar, mulai dari ancaman keselamatan kerja, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga sulitnya mendapatkan bantuan apabila terjadi permasalahan di negara tujuan.

“Ketika terjadi masalah, tidak ada jaminan perlindungan atau pertolongan, karena PMI itu tidak memiliki dokumen resmi yang terdaftar di pemerintah. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan dan masa depan mereka,” terangnya.

Sebaliknya, lanjut Jony, PMI yang berangkat melalui jalur resmi akan lebih mudah mendapatkan perlindungan dan bantuan apabila menghadapi persoalan di luar negeri. Hal ini karena keberadaan mereka tercatat dan terpantau oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“PMI resmi akan mendapatkan perlindungan negara. Jika terjadi permasalahan, pemerintah bisa segera turun tangan karena data dan dokumen mereka lengkap serta terdaftar,” ujarnya.

Ia pun berharap masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri sebagai PMI dapat lebih cermat dan tidak tergiur oleh iming-iming keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus rekomendasi dari Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian.

“Kami berharap masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai PMI menggunakan jalur resmi. Hal itu bisa diketahui dengan mengurus dan minta rekomendasi dari Dinas T2KP atau Distransnakerind,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan