Peserta Didik Madrasah Diliburkan Satu Hari Pada Awal Ramadhan1445 Hijriyah
11032024--
BALIKBUKIT - Untuk menyambut kedatangan bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat melalui Seksi Pendidikan Madrasah telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait kegiatan pembelajaran di Madrasah, salah satunya menginformasikan bahwa Madrasah di liburkan satu hari yakni pada Rabu (13/3/2024) mendatang.
Di liburkannya kegiatan belajar mengajar itu menambah masa libur peserta didik, mengingat hari Senin dan Selasa merupakan tanggal merah yang merupakan perayaan hari raya nyepi dan cuti bersama.
Kasi Penmad Mukip Zaman mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Lampung itu telah disampaikan kepada seluruh Madrasah baik negeri maupun swasta serta melalui Induk KKM MI, MTs dan MA.
“Libur awal bulan Ramadhan 1445 H ini sedikit lebih panjang, karena hari Senin dan Selasa (11-12/3/2024) memang tanggal merah, jadi hitungan libur awal ramadhan untuk sekolah madrasah dimajukan pada Rabu sehingga aktivitas KBM baru kembali aktif pada Kamis 14 maret 2024,” kata Mukip.
Terkait KBM selama ramadhan, pihaknya telah meminta seluruh madrasah agar membuat program kerja dan jadwal kegiatan Ramadhan yang diarahkan pada peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
“Setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya," jelasnya.
Sebab, terusnya, melalui kegiatan positif itu maka eksistensi madrasah diharapkan dapat menjadi contoh teladan dan motivasi untuk mendorong peningkatan kegiatan keagamaan di sekolah.
Mukip menambahkan bahwa untuk pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan Madrasah menyesuaikannya dengan surat edaran Disdikbud Lambar yakni untuk Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan lama belajar selama 5 jam pelajaran perhari dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat.
Sementara untuk Satuan Pendidikan Madrasah Ibitidayah (MI) yakni kelas 1,2 dan 3 masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat. Kemudian untuk kelas 4,5 dan 6 masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit, waktu istirahat selama 15 menit.
Selanjutnya, Satuan Pendidikan MTs untuk seluruh peserta didik masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 30 menit, waktu istirahat selama 15 menit. “Untuk Satuan Pendidikan Non Formal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan formal,” tandasnya. (*)