Pajak Tenaga Listrik Terealisasi Rp965 Juta
17032024--
BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak tenaga listrik di Kabupaten Lampung Barat telah ada realisasi sebesar Rp965.248.299,00 dari target Rp7.920.000.000,00
“Target pajak tenaga listrik tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu yang hanya Rp7,6 miliar (APBD murni). Sejauh ini sudah ada realisasi sebesar Rp965 juta lebih,” kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P.
Dikatakannya, PAD dari pajak daerah terdiri dari pajak restoran, pajak jasa perhotelan, pajak reklame, pajak jasa kesenian dan hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak tenaga listrik. “Dari sektor pajak, untuk pajak tenaga listrik merupakan penyumbang PAD tertinggi yaitu targetnya mencapai Rp7,9 miliar,” kata dia
Menurut dia, setiap tahun, target pajak tenaga listrik cenderung mengalami peningkatan walaupun tidak terlalu signifikan, hal itu dikarenakan objek pendapatan dari tenaga listrik tersebut cukup potensial, serta tingginya penerimaan dari sektor pajak tenaga listrik juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata oleh pihak PLN. “Kita optimis pajak tenaga listrik akan terealisasi sesuai dengan target sebelum akhir tahun,” tandasnya (*)