Bantah Pengakuan Pelaku Pembakaran Kantor TNBBS, Pembina Satgas Minta Polisi Ungkap Dalang

19032024--

BALIKBUKIT - Pembina Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Satwa Liar Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Hari Kinaryo Adi membantah adanya pengakuan dari salah satu tersangka pengerusakan dan pembakaran kantor Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, yang mengaku merupakan anggota Satgas.

Menurut Sugeng, dari lima nama yang kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, tidak ada satupun yang terlibat atau aktif dalam kegiatan Satgas Penanganan Satwa yang selama ini terus berupaya menyelesaikan konflik satwa dan manusia khususnya terkait dengan permasalahan gajah.

”Kami tegaskan bahwa diantara mereka berlima, tidak ada satupun yang merupakan anggota Satgas sebagaimana pengakuan mereka kepada pihak kepolisian,” ungap Sugeng Hari Kinaryo Adi, Senin 18 Maret 2024.

Ia berharap kasus pengerusakan dan pembakaran kantor TNBBS Resort Suoh bisa dikembangkan oleh pihak kepolisian, termasuk mencari dalang dibelakang aksi yang konon terjadi secara spontanitas tersebut.

”Saya khawatir ada dalang dibelakang mereka berlima ini, sehingga kami berharap pihak kepolisian berlaku adil dan menangkap dalang dimaksud,” tegas Sugeng.

Sebelumnya, Polres Lampung Barat resmi menetapkan lima orang warga Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh, sebagai tersangka pengerusakan dan pembakaran kantor TNBBS Resort Suoh yang terjadi pada Senin 11 Maret 2024. 

Kelima orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni TR alias Juglin bin SU, AI bin MJ, BU alias Bun bin SU, MR bin DH dan SA bin SD, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan menunjukkan kelimanya merupakan pelaku utama pengerusakan dan pembakaran.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K., mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kelima orang tersangka tersebut, mereka mengakui perbuatan yang mereka lakukan.

”Hasil pemeriksaan mereka mengakui, dari pengakuan mereka pembakaran tersebut terjadi secara spontanitas karena merasa tersulut emosi, bahkan ada diantara mereka ini adalah anggota Satgas yang biasanya ikut menangani konflik satwa,” ungkap Juherdi Sumandi.

Dalam pemeriksaan juga, lanjut Juherdi, para tersangka ini mengaku bersalah dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian maupun kepada pihak Balai Besar TNBBS yang telah dirugikan dengan apa yang dilakukan mereka.

”Mereka menyampaikan permohonan maaf baik kepada kepolisian maupun kepada TNBBS, dan juga mereka menyampaikan pesan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Suoh dan BNS untuk tidak mudah terprovokasi terlebih melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang mereka lakukan,” ujarnya.

”Yang pada intinya mereka merasa bersalah dan menyesali apa yang mereka lakukan, namun mereka juga menyatakan bahwa mereka siap mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan,”  tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pembakaran kantor TNBBS Resort Suoh bermula saat massa yang berasal dari dua kecamatan yakni Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) menggelar demo protes prihal kinerja dari tim yang telah melakukan upaya evakuasi terhadap harimau sumatera yang telah memakan korban jiwa tak kunjung membuahkan hasil.

Hingga pada akhirnya harimau kembali menerkam salah seorang warga yang disinyalir menjadi pemicu kemarahan warga dengan melampiaskan dengan melakukan pembakaran kantor dan fasilitas hingga sejumlah sepeda motor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan