Selama Ramadhan Hanya Buka Pelayanan Dikantor, Disdukcapil Pesbar Catat 3.222 Penduduk Belum Rekam KTP-el

Selama Ramadhan 1445 Hijriyah, pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dipusatkan di kantor pelayanan Disdukcapil Pesisir Barat. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kembali mengingatkan kepada masyarakat yang telah masuk dalam data penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diharapkan segera melakukan perekaman KTP-el ke Kantor Pelayanan Disdukcapil setempat, agar warga itu bisa segera memiliki identitas kependudukan.

Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mengatakan, jumlah penduduk wajib KTP-el setiap hari terus mengalami perubahan, karena dipastikan setiap hari ada warga yang menginjak usia 17 tahun atau usia wajib KTP-el.

“Karena itu, dalam pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil Pesbar hingga kini dengan sasaran termasuk siswa sekolah tingkat SMA sederajat yang banyak menginjak usia 17 tahun,” kata dia, Selasa 19 Maret 2024.

Dijelaskanya, berdasarkan data kependudukan yang ada seperti pada Semester II tahun 2023 lalu, jumlah penduduk di Kabupaten Pesbar ini dengan total 173.695 jiwa. Sementara itu, dari jumlah penduduk itu tercatat 121.711 jiwa penduduk merupakan penduduk yang sudah wajib memiliki identitas kependudukan yakni wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Dari jumlah data penduduk wajib KTP-el itu tercatat 117.959 jiwa penduduk sudah melakukan perekaman, dan 3.752 penduduk belum melakukan perekaman KTP-el,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan progres data hingga Selasa, 19 Maret 2024, tercatat  122.052 jiwa penduduk wajb KTP-el, dari jumlah itu untuk progres perekaman KTP-el tercatat 118.830 jiwa pendudik telah melakukan perekaman, dan 3.222 jiwa penduduk belum melakukan perekaman KTP-el. Dipastikan  kedepan akan terus mengalami perubahan data penduduk, baik progres jumlah penduduk, wajib KTP-el, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el maupun yang belum. Karena itu, bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera datang ke kantor pelayanan Disdukcapil Pesbar.

“Terlebih selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini Disdukcapil Pesbar tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, dengan jadwal Senin-Kamis mulai Pukul 08.00 Wib-15.00 Wib, dan Jumat mulai Pukul 08.00 Wib-15.30 Wib,” tandasnya.(*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan