Usai Beraksi di Suoh Lampung Barat, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

-----

BALIKBUKIT - Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum polsek setempat, yakni dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan pinggir sawah Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh, pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka atas nama Nanda Wisnu Pramudika bin David Suparman, warga Pekon Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh tersebut diamankankan atas laporan polisi Nomor: LP / B / 02 / III / 2024 / SPKT/POLSEK  BNS /RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 23 Maret 2024 dengan korban atas nama Imam Safi,I bin Fuliyani warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh.

Kapolres Lampung Barat AKBR Ryky Widya Muharam, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Juherdi Sumandi didampingi Kapolsek BNS Iptu Edwar Panjaitan mengungkapkan, kronologis kejadian yakni berawal pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda  Beat Nopol BE  6594 MW, tahun 2016 yang diparkirkan di pinggir sawah Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.

”Sekira pukul 12.00 WIB pada saat korban mau pulang untuk makan siang dan akan mengambil sepeda motor yang diparkirkan di pinggir sawah tersebut ternyata sudah tidak ada dan kemudian korban memanggil suaminya  yang juga sedang bekerja di sawah memberi tahu bahwa sepeda motornya tidak ada di tempat semula,” ungkapnya.

Lalu, suami korban mencari di seputar tempat memarkirkan sepeda motor tersebut akan tetapi tidak ditemukan/telah hilang atas peristiwa tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp10.000.000, dan atas peristiwa tersebut korban pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek BNS.

“Pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 berdasarkan informasi  bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Kota Agung Kabupaten Tanggamus kemudian tim UKL Polsek BNS yang dipimpin oleh Katim Opsnal Polsek BNS, AIPTU Saptadi Putra  langsung bergerak menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan di Kota Agung,” ujarnya.

”Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya yaitu melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Imam Safi,I  pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,” sambungnya.

Selanjutnya pelaku bawa ke Polsek BNS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan Barang Bukti yang di amankan satu buah  HP Merek OPPO A 3S warna hitam, satu buah STNK sepeda motor Honda Beat Nopol BE 6594 MW, satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol BE 6594 MW. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan