KPU Lambar Gelar Lomba Maskot dan Jingle Pilkada, Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah Disiapkan
27032024 (2)--
BALIKBUKIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat melombakan penciptakan mascot dan jingle untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat tahun 2024. Total hadiah Rp10 juta disiapkan untuk pemenang dua jenis lomba tersebut.
Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, M.I.P., mengungkapkan, untuk hadiah yang disiapkan pihaknya yakni Rp4.000.000, untuk terbaik 1 Maskot dan Rp6.000.000 untuk terbaik 1 Jingle.
Untuk penerimaan karya dijadwalkan pada 22 Maret 2022 sampai dengan 3 April 2024, penjurian akan dilakukan 23 Maret 2024 hingga 4 April 2024, dan pemenang akan diumumkan pada 5 April 2024.
”Untuk masyarakat yang berminat mengikuti lomba tersebut, agar mengirimkan file jingle dan atau desaign maskot yang dilombakan melalui email KPU Lampung Barat di [email protected],” ungkap Redy Kennedy, Selasa 26 Maret 2024.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lomba tersebut, kata dia, maka wajib memenuhi ketentuan yakni peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan fotocopy KTP, SIM aatau kartu pelajar/mahasiswa.
Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal dua karya, karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis, karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Lampung Barat (hak cipta) dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi oemilihan bupati dan wakil bupati 2024, dan karya ynag tidak terpilih menjadi pemegang hak cipta tetap kepada peserta.
”KPU Lampung Barat memiliki hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan, setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dan jingle dalam format word atau txt, keputusan juri yang ditunjuk KPU Lampung Barat tidak dapat diganggu guat dan ditiadakan surat menyurat,” kata dia.
Selanjutnya, ketentuan khusus lomba cipta maskot, objek yang boleh dijadikan maskor adalah situs ataupun benda bersejarah atau warisan budaya atau flora dan fauna yang ada di Lampung Barat, maskor harus memuat logo KPU, format penulisan file karya maskot, nama peserta (format file JPG) dan resolusi minimal 300 DPI, lampirkan karya dimaksud dengan menyertakan kartu identitas.
”Lalu untuk jingle ketentuannya, dapat dinyanyikan secara solo dan maupun group, durasi jingle tidak lebih dari 2,4 menit dan tidak ada pengulangan, jingle diiringi paling sedikit satu instrument musik, jingle berbahasa Indonesia, dapat dikombinasikan Bahasa Lampung dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati 27 November 2024,” ujarnya.
”Kemudian lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik diatas kertas A4 spasi 1,5, filosofi kara, tulis lirik, irama, dan rekaman CD dimaksukkan ke dalam amplop yang dikirim ke Sekretariat KPU Lampung Barat,” pungkasnya. *