DPMPTSP Lambar Terbitkan 1.817 Izin

31032024--

BALIKBUKIT  - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat mencatat selama dua bulan yaitu Januari-Februari 2024, instansi tersebut telah menerbitkan sebanyak 1.817 izin.

Sekretaris DPMPTSP Gustian Afriza, S.T, MM mendampingi Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P, mengungkapkan, DPMPTSP Lampung Barat melayani perizinan dan non perizinan melalui tiga aplikasi yaitu Online Submission System (OSS), Sicantik Cloud dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Hingga bulan Februari, kita telah menerbitkan sebanyak 1.817 izin rinciannya melalui aplikasi Online Submission System (OSS) sebanyak 1.639 izin, Sicantik Cloud 167 izin dan SIMBG 11 izin,” ungkap Gustian. 

Menurut dia, masyarakat pelaku usaha sudah dapat memanfaatkan akses layanan perizinan dan nonperizinan yang dilayankan secara online. Dan pihaknya telah membuka layanan perizinan yaitu Aplikasi Online Submission System (OSS) di link https://oss.go.id, Aplikasi Sicantik di link https://Sicantik.go.id, dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di link https://simbg.pu.go.id. 

Masih kata dia, saat ini secara terintegrasi juga dapat diakses pada Website Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Barat pada link https://pmptsp.lampungbaratkab.go.id. “Selain secara online, kita juga melayani layanan perizinan dan non perizinan secara offline dengan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” tandasnya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan