Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat Tidak Temukan Adhoc Langgar Kode Etik

Bawaslu Pesbar menggelat kegiatan rapat kordinasi fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar, di aula Hotel Sartika Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 30 Maret 2024. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terhadap Sumber daya Manusia (SDM) khususnya ditingkat badan Adhoc Bawaslu setempat mulai dari Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, tidak ditemukan badan adhoc yang melanggar kode etik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, dari hasil evaluasi terhadap semua badan Adhoc  di jajaran Bawaslu Pesbar semua SDM-nya tertib dan tidak ada yang melanggar kode etik dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar. Hal itu telah disampaikan pada saat kegiatan rapat kordinasi fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar, di aula Hotel Sartika Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 30 Maret 2024 kemarin.

“Kita mengucapkan terimakasih kepada jajaran adhoc Bawaslu Pesbar ini, karena semuanya dalam melaksanakan tugas dalam pengawasan terhadap peyelenggaraan Pemilu 2024 itu berjalan dengan tertib dan lancar,” kata Kodrat, Minggu 31 Maret 2024.

Ditambahkannya, dalam evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar terhadap semua badan Adhoc itu bukan hanya terhadap kinerja saja, tapi menyeluruh yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jajaran pengawas. Karena itu sejak mulai dari tahapan hingga pelaksanaan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Pesbar ini, dari hasil evaluasi itu Bawaslu setempat tidak menemukan adanya SDM jajaran pengawas yang melanggar kode etik.

“Mudah-mudahan kedepan jajaran pengawas Pemilu maupun Pemilhan di Kabupaten Pesbar ini tetap menjaga kode etik dan juga kedisiplinannya dengan baik dan maksimal,” jelasnya.

Mengingat, masih kata dia, seperti pada pelaksanaan dlaam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesbar pada November 2024 mendatang, salah satunya terkait dengan badan adhoc baik untuk Panwascam, TKD dan PTPS, Bawaslu Pesbar juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) maupun peraturan dari Bawaslu RI. Apakah dalam perekrutan badan adhoc jajaran Pengawas di Pesbar ini akan mengevaluasi adhoc Pemilu 2024 atau dilakukan perekrutan ulang.

“Untuk persiapan badan adhoc di jajaran pengawas dalam Pilkada 2024, kita masih menunggu juknis dan aturan dari Bawaslu RI. Apakah akan mengevaluasi badan adhoc yang lama atau dilakukan perekrutan kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan evaluasi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar. Dari hasil evaluasi, Bawaslu Pesbar juga telah melakukan penanganan beberapa proses laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024, maupun proses penanganan lainnya termasuk rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bangkunat, hingga penanganan tindak pidana Pemilu oleh salah satu calon legislatif (caleg) yang kini akan masuk dalam tahap persidangan.

“Semua dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Pesbar ini di evaluasi, terutama dalam hal tugas dan fungsi Bawaslu Pesbar. Karena dari hasil evaluasi ini nanti akan menjadi salah satu acuan kita dalam menghadapi Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar mendatang,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan