Hore! THR Guru Sudah Cair
THR--
BALIKBUKIT - Kabar gembira bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Barat baik yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) maupun tambahan penghasilan (Tamsil).
Pasalnya, hari ini, Kamis 4 April 2024, pemerintah daerah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk guru sebesar 50%
“Tunjangan hari raya bagi guru yang penerima tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan (Tamsil) telah cair hari ini dan dananya telah ditransfer kerekening masing masing guru,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulki, S.Pd, Kamis 4 April 2024.
Dikatakannya, tahun ini jumlah anggaran yang dibayarkan untuk THR guru penerima TPG di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp2.475.388.200 termasuk di dalamnya pajak. Sementara jumlah anggaran yang dibayarkan untuk guru penerima Tamsil Rp102.500.000 termasuk didalamnya pajak. “Jadi total jumlah THR untuk guru yang dianggarkan oleh pemerintah daerah tahun ini sebesar Rp2.577.888.200 termasuk didalamnya pajak,” ujar dia
Masih kata Bulki, jumlah guru yang lulus sertifikasi menerima THR sebanyak 1.236 orang, rinciannya pengawas 15 orang, Taman Kanak kanak (TK) 43 orang, Sekolah Dasar (SD) 795 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 350 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 33 orang.
Sedangkan jumlah guru penerima Tamsil yang menerima THR sebanyak 820 orang, rinciannya TK 14 orang, SD 268 orang, SMP 92 orang serta PPPK 446 orang. “Kita berharap cairnya THR ini dapat membantu kebutuhan ekonomi untuk seluruh guru yang mendapatkannya dan semoga bermanfaat apalagi sebentar lagi menjelang hari raya Idul Fitri,” ucap Bulki.
Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si mengatakan, pemerintah daerah tahun ini menyiapkan anggaran THR untuk guru sebesar Rp2,5 miliar bersumber dari APBD Lampung Barat.
Dijelasannya, pemberian THR untuk guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan tahun 2024.
”Pemberian THR bagi guru tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para guru, dan THR yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yaitu sebesar 50%,” pungkasnya. *