Koperasi Diimbau Gelar RAT

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, S.P, M.Si--

BALIKBUKIT - Koperasi di Kabupaten Lampung Barat yang masih aktif dan belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2023 diimbau untuk segera menggelar RAT.

“Sejauh ini masih ada koperasi yang belum menggelar RAT jadi kita imbau untuk segera menggelar RAT,” tegas Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, S.P, M.Si, 

Dikatakannya, adapun dasar dilaksanakannya RAT yaitu sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI nomor19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelengaraan rapat anggota tahunan koperasi. Serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian pada pasal 76 sampai dengan pasal 85. 

“Sesuai dengan pasal 22, 25 dan pasla 37  UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, RAT dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus setelah tutup buku,” tegas dia.              

Dalam rangka meningkatkan jumlah koperasi aktif dan sehat, lanjut dia, maka bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku maka koperasi yang bersangkutan tidak dapat diproses untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Induk Koperasi (NIK). “Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran sampai dengan peringatan tertulis. Untuk tertib administrasi maka hasil pelaksanaan RAT agar disampaikan ke pejabat yang membidangi Koperasi dan UKM sesuai dengan kewenangannya,” kata dia. 

Seraya menambahkan, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi. *

 

Tag
Share