KPU Provinsi Lampung Buka Pendaftaran Seleksi PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Tahapannya!!!

Ilustrasi Logo KPU--

Radar Lambar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung telah membuka pendaftaran untuk seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Menurut Ketua Divisi Sumber Daya Manajemen dan Organisasi (SDMO) KPU Lampung, Ali Sidik, seleksi ini akan dilakukan secara terbuka tanpa melakukan evaluasi terhadap anggota PPK yang bertugas pada pemilu 2024 sebelumnya.

"Jadi tidak di evaluasi. Seleksi terbuka," ungkapnya, Selasa, 23 April 2024.

Ali Sidik menjelaskan bahwa untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024, diperlukan sekitar 1.145 anggota PPK di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang akan bertugas di 229 kecamatan dan 2.651 kelurahan di seluruh Provinsi Lampung.

Ali menambahkan bahwa KPU setiap kabupaten/kota akan mempertimbangkan catatan kinerja mantan anggota PPK sebelumnya saat melakukan seleksi terhadap peserta yang mendaftar kembali. 

Ini bertujuan untuk menegakkan kualitas dan integritas dalam proses seleksi.

Proses seleksi PPK akan melalui beberapa tahapan, termasuk penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis, wawancara, dan pengumuman hasil seleksi.

Tahapan seleksi ini dijadwalkan berlangsung mulai 23 April hingga 16 Mei 2024.

Tahapan seleksi PPK di Lampung adalah sebagai berikut: 

1. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dari 23 April hingga 29 April 2024.

2.  Perpanjangan pendaftaran dari 30 April hingga 2 Mei 2024.

3. Penelitian administrasi calon anggota PPK dari 24 April hingga 3 Mei 2024.

4. Pengumuman hasil penelitian pada 4-5 Mei 2024.

5. Seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024.

Tag
Share