KPU Siap Hadiri Sidang PHPU

Ilustrasi Logo KPU--

BALIKBUKIT - KPU Lampung Barat, Lampung, telah siap menghadapi siang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya prihal Pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Batubrak, Belalau dan Batuketulis.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., sidang di MK baru akan dimulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024.

”Dalam sidang tersebut, tentu kami dari KPU Lampung Barat  hadir dan telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan   oleh KPU RI menghadapi gugatan dimaksud,” kata dia.

Sementara itu, terkait penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih belum bisa dipastikan dan masih menunggu hasil PHPU di MK, dimana terdapat materi gugatan di Dapil II Lampung Barat dan sidangnya mulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024.

”Setelah ada putusan di MK, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," ungkap Syarif Ediansyah, Minggu 28 April 2024,” kata dia.

Menurut Syarif, ruang gugatan ke MK diberikan kepada peserta pemilu untuk menyelesaikan jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait Rekapitulasi suara pemilu 2024.

“Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU," ujarnya.

"Pada intinya kami masih menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta pemilu, jika di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK," pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan