Warga Pemangku Talang Serut Pekon Sukaraja Mengeluh, Jalan Poros Tak Dibangun

Jalan kabupaten di Pekon Sukaraja Kecamatan Way Tenong yang dinantikan pembangunannya. foto dok--

WAYTENONG - Karena kondisi badan jalan masih berupa tanah warga Pemangku Talang Serut, Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat mengharapkan pembangunan berupa perkerasan badan jalan. 

Dengan kondisi jalan yang masih tradisional tersebut warga menyebutkan belum merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya.

Akibat kondisi jalan tersebut tidak jarang warga yang melintas terpaksa turun dari kendaraan roda dua, dan terpaksa berjalan kaki untuk mencegah kecelakaan saat melintas

"Secara spesifik kami tidak mengetahui apakah jalan ini milik kabupaten ataukah milik pekon, hanya saja akibat dari kondisi badan jalan masih berupa tanah juga mempengaruhi aktivitas keseharian baik dalam memasukkan atau mengeluarkan kebutuhan sehari-hari serta pendistribusian hasil bumi," ungkap Bambang warga setempat. 

Pihaknya menyebutkan jika usulan untuk pembangunan jalan itu kerap kali disampaikan baik melalui kegiatan formal ataupun non formal namun hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil. 

"Jika memasuki musim penghujan kami yang membawa hasil buminya harus ekstra berhati-hati saat melintas dijalan berlumpur ini. Hal ini karena kendaraan pengangkut hasil bumi kerap tergelincir akibat lumpur," keluhnya. 

Karena itu Bambang berharap kepada pemerintah daerah untuk merespon keluhan masyarakat apa lagi beberapa bulan lagi warga akan panen raya, pasti banyak masyarakat yang akan melintasi jalan bukan saja petani, tetap juga banyak anak sekolah. 

Sementara berdasarkan keterangan dari aparatur pekon  setempat kebetulan pembangunan jalan tersebut menjadi salah satu prioritas saat musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) karena status jalan tersebut merupakan jalan milik kabupaten artinya dalam pembangunannya membutuhkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten. 

Dan kalaupun jalur itu dibangun menggunakan dana lain seperti halnya Anggaran Dana Desa (ADD) namanya tidak mencukupi. Selain itu juga menyalahi ketentuan dalam pemanfaatan dana desa tersebut. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan