Pupuk Bersubsidi Terserap 2.776.311 Kg

Ilustrasi Pupuk Subsidi--

BALIKBUKIT – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga triwulan I pupuk bersubsidi telah terserap 2.776.311 kilogram dari total alokasi 12.536.837 kilogram.

“Hingga triwulan I untuk pupuk bersubsidi telah terserap 2.776.311 kilogram atau 22.15 persen,” ungkap Kepala DTPH Ir. Nata Djudin Amran, Minggu 12 Mei 2024.

Nata menjelaskan, pupuk bersubsidi yang telah terserap sebanyak 2.776.311 kilogram itu terdiri dari pupuk NPK sebanyak 2.145.846 kilogram dari jumlah alokasi 9.844.412 kilogram atau 21.80% dan pupuk Urea terserap 630.456 kilogram dari jumlah alokasi 2.692.425 kilogram atau 23.42% “Untuk pupuk bersubsidi hanya dua jenis yaitu NPK dan Urea,” ujar dia.

Menurut dia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukan identitas (kartu tanda penduduk) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.  “Jadi pupuk bersubsidi ini khusus petani yang terdaftar dalam sistema e- RDKK. Kita berharap keberadaan pupuk bersubsidi dari pemerintah ini dapat bermanfaat bagi petani di Kabupaten Lampung Barat,” tandasnya seraya menambahkan, untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yaitu pupuk Urea Rp2.250,00/kilogram, pupuk NKP Rp2.300,00/kilogram dan pupuk NPK untuk kakao Rp3.300,00/kilogram. 

Sekadar diketahui, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun ini mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 12.644 ton. Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Lampung Barat Nomor:B/332/KPTS/III.10/203 tentang alokasi pupuk bersubsidi di sektor pertanian tahun 2024. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan